JAKARTA – Kejaksaan terus menelusuri modus kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika. Hasilnya, mantan pegawai Ditjen Pajak itu sering menumpuk hartanya dengan produk perbankan seperti deposito dan reksadana. Tak hanya bank nasional, tapi juga bank luar negeri dengan nilai miliaran rupiah.
“Dhana punya uang cukup besar dan itu dari transaksi pribadi maupun perusahaan. Nilainya miliaran, deposito dan reksadana,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, kemarin.
Terungkap pula, lanjut Arnold, pembelian reksadana yang dilakukan Dhana banyak dilakukan lewat bank luar negeri. Caranya, dana dari bank luar negeri itu ditransfer ke bank lokal, untuk kemudian diinvestasikan lewat reksadana.
“Jadi reksadana itu jadi produk investasi perusahaan luar negeri”, lanjut Arnold.
Sementara untuk devidennya, dimasukkan ke rekening Dhana di Indonesia. Arnold mengakui pihaknya akan kesulitan untuk menelusuri aliran uang Dhana yang diinvestasikan di luar negeri. Karena itu, penyidik pidsus sampai pertengahan pekan depan, lebih fokus memeriksa saksi dari perbankan dan perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Dhana dalam mengurus keberatan pajak.
Dhana diduga pernah menerima aliran dana ilegal saat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, terduga pemilik rekening gendut tersebut pernah menerima miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS.
“Perusahaannya bergerak di bidang properti. Tapi kita belum tahu apakah perusahaan itu wajib pajak atau bukan”, kata Arnold. Temuan terbaru tersebut, merupakan hasil pemeriksaan terhadap bekas pimpinan Dhana berinisial FRM.
Untuk diketahui, FRM adalah mantan Kepala Seksi di Kantor Pajak Setiabudi I, Jakarta. Dalam pemeriksaan, FRM mengaku tak pernah berhubungan bisnis dengan Dhana. Meski begitu, pekan depan, penyidik kembali akan memeriksa FRM untuk dikonfrontasi dengan bukti dan keterangan saksi lain.
Selain melanjutkan pemeriksaan FRM, tambah Arnold, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa pejabat pajak lain. “Termasuk pula memeriksa beberapa perusahaan yang diduga pernah ditanganinya”, ucap Arnold. (pra/jpnn)
Sumber : Koran INDOPOS (Jawa Pos Jakarta). Sabtu, 10 Maret 2012